Abstrak yaitu suatu ringkasan
lengkap yang menjelaskan keseluruhan isi artikel ilmiah. Abstrak pada umumnya
disajikan dalam satu paragraf dan disarankan tidak lebih dari 200 kata
(beberapa jurnal mengijinkan sampai 400 kata). Abstrak ditempatkan pada bagian
awal artikel ilmiah. Atau bisa dikatakan juga Abstrak merupakan bentuk ringkas
dari isi suatu dokumen yang terdiri atas bagian-bagian penting dari suatu
tulisan, dan mendeskripsikan isi dan cakupan dari tulisan.
Abstrak yaitu suatu ringkasan lengkap yang
menjelaskan keseluruhan isi artikel ilmiah. Abstrak pada umumnya disajikan
dalam satu paragraf dan disarankan tidak lebih dari 200 kata (beberapa jurnal
mengijinkan sampai 400 kata). Abstrak ditempatkan pada bagian awal artikel
ilmiah. Atau bisa dikatakan juga Abstrak merupakan bentuk ringkas dari isi
suatu dokumen yang terdiri atas bagian-bagian penting dari suatu tulisan, dan
mendeskripsikan isi dan cakupan dari tulisan.
Abstrak harus bersifat informatif dan
deskriptif, artinya setiap informasi yang terkandung pada abstrak tersebut
harus berdasarkan fakta. Abstrak yang baik harus mengandung empat unsur
diantaranya :
a. Argumentasi logis perlunya dilakukan
observasi atau penelitian untuk memecahkan masalah.
b. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan
masalah (metode).
c. Hasil yang dicapai dalam penelitian.
d. Kesimpulan yang diperoleh.
B. Fungsi Abstrak & Tujuan Abstrak:
Fungsi abstrak adalah untuk memberikan
informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang
telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman
tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam
jaringan internet. Hal ini dimaksudkan
memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus
membaca keseluruhan penelitian yang berlembar
lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam
mencari referensi dalam penelitian yang anda
cari, Current awareness: memudahkan para pembaca untuk mendapatkan informasi
terbaru tentang suatu bidang yang diminati, tanpa harus membaca seluruh isi
dokumen Menghemat waktu pembaca Keyword : memudahkan dalam penyimpanan secara
elektronis.
Adanya abstrak akan menghindari tindakan
plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah
penelitian akan terlindungi jika hanya
abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.
C. Isi Abstrak
Sebuah abtrak memuat beberapa unsur
penelitian yang telah dibuat. Isi abstrak meliputi judul
penelitian, rumusan masalah penelitian,
metode penelitian, teknik dan pengumpulan data penelitian
serta hasil dan kesimpulan peneltian yang
telah dibuat. Kesemuanya itu terangkum dalam abstrak.
Penulisan abstrak cukup singkat, jelas dan
padat serta sesuai dengan kaidah penulisan.
Setiap unsur hendaknya diungkapkan dalam
kalimat yang singkat dan jelas, dengan demikian keseluruhan abstrak menjadi
tidak terlalu panjang. Abstrak tidak boleh mengandung pustaka dan penunjukkan
gambar atau tabel. Data dalam abstrak, hendaknya disajikan secara tepat dan
hindari penggunaan singkatan sehingga pembaca tidak perlu mengacu pada
ilustrasi yang disajikan di dalam teks.
- Dua Konsep Utama dalam Membuat
Abstrak:
a. Conciseness : Keringkasan yg padat
isinya
b. Significance : Makna
- Tipe Abstrak
a. Descriptive Abstract
1. Berisi informasi yang terdapat pada
tulisan.
2. Berisikan tujuan, metode, dan cakupan
dari tulisan.
3. Tidak mencakup hasil, kesimpulan dan
rekomendasi.
4. Biasanya sangat pendek.
5.Memperkenalkan kepada pembaca tentang
subjek dari tulisan.
b. Informative abstract:
1. Merupakan substitusi dari dokumen.
2. Berisi spesifik informasi dari
tulisan.
3. Versi miniature dari dokumen yang
mencakup tujuan, metode, cakupan, hasil, kesimpulan dan rekomendasi dari
tulisan.
4. Pendek, biasanya 10 % dari panjang
tulisan.
5. Biasanya digunakan dalam laporan
penelitian
D. Tips Membuat Abstrak
Membuat abstrak tidaklah mudah, namun juga
bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada beberapa
tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak,
sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya umum.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam penulisan abstrak.
1.Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya
menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul
saja atau penggunaan metode penelitian saja,
tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2.Pastikan penulisan abstrak menggunakan
unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3.Harus ada hubungan yang kohesif antar
unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil
penelitian yang telah dibuat.
4.Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan
subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
E. Contoh Abstrak
1.CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3
(Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses
pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa
ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan
mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1)
cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial,
(3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak
langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win
solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu
oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator
tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan
perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan
perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan
oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai
keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa
dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan
apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan
terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para
pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1)
mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif
(authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di
Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam
masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang,
misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan
Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah
mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
2.CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/
TESIS/DISERTASI
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta
Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian
Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode
penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang
menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris
merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu,
dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal
yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara
yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di
pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses
penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar
pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa
jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk
menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat
adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh
notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS.
Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik
mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai
kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
3.CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri
yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar
akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan
pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang
pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan
pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan
ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sumber :
ssantoso.blogspot.com/2009/08/menulis-artikel-ilmiah-judul-abstrak.html
http://staf.cs.ui.ac.id/WebKuliah/Scientific-Writing/Abstrak.ppt
http://www.anneahira.com/abstrak-tesis.htm
http://www.lintasberita.us/topic/pengertian+abstrak
images.dalyerni.multiply.multiplycontent.com
…/CONTOH%20ABSTRAK%20ARTIKEL%20ILMIAH.doc?…
0 komentar:
Posting Komentar